Sebelum membuat sebuah produk yang sesungguhnya, semua mahasiswa Desain Produk harus memahami mata kuliah HKI (Hak kekayaan Intelektual). HKI ini melindungi produk yang telah diciptakan kreator (mahasiswa) agar produk ini dihargai oleh orang lain & tidak bisa menjiplak karya produk milik mahasiswa. untuk mahasiswa DKV (Desain Komunikasi Visual), HKI ini bisa melindungi karya mahasiswa DKV berupa film/animasi berdurasi pendek. HKI ini memberi perlindungan terhadap karya kreator dalam jangka waktu tertentu sejak karya ini didaftarkan ke kantor konsultan HKI.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang HKI (Hak Kekayaan Intelektual), mari kita simak bersama-sama.
Pengertian HKI
HKI (Hak Kekayaan Intelektual) :adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR),
yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu
produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur
dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia. (sumber: dgip.go.id)
HKI (Hak Kekayaan Intelektual) terdiri dari:
1. Hak cipta & hak terkait lainnya
2. Hak kekayaan industri, berupa:
Paten, merk, desain industri
Rahasia dagang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Indikasi geografis
Perlindungan varietas tanaman
HKI melindungi karya intelektual berwujud/aplikatif berdasarkan bidang-bidang HKI
Hak cipta : seni, sastra, ilmu pengetahuan
Hak paten : teknologi
Hak merk : tanda untuk pembeda produk/jasa
DTLST : desain tata letak pada teknologi elektronika
Desain industri : gambar/model pada 1 produk industri
Rahasia dagang : informasi yang dirahasiakan digunakan dalam perdagangan
Undang-Undang HKI nasional:
UU no.28 tahun 2014 tentang hak cipta
UU no.14 tahun 2001 tentang paten
UU no.15 tahun 2001 tentang merk
UU no.30 tahun 2000 tentang rahasia dagang
UU no.31 tahun 2000 tentang desain industri
UU no.32 tahun 2000 tentang DTLST (desain Tata Letak sirkuit Terpadu)
1. Hak Cipta
Pengertian Hak cipta
hak cipta ; hak eksklusif di tangan pencipta/pemegang hak cipta yang punya kuasa mengumumkan, memperbanyak, memberi izin ciptaan tanpa mengurangi pembatasan menurut Undang-Undang yang berlaku.
hak cipta melindungi seni, sastra, ilmu pengetahuan selama kreator/pencipta hidup.
jangka waktu perlindungan hak cipta terhadap karya kreator adalah karya-karya dilindungi selama pencipta/kreator hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta/kreator meninggal.
Prodesur pendaftaran hak cipta:
-mengajukan permohonan ke Ditjen HKI
-pemeriksaan administratif ( jika tak penuhi persyaratan, diberi kesempatan untuk perbaikan permohonan dengan maksimal 3 bulan)
-evaluasi (karena tak penuhi persyaratan, maka bisa ditolak)
-didaftarkan
-pemberian surat pendaftaran ciptaan
PTEBT (Pengetahuan Tradisional & Ekspresi Budaya tradisional)
Pengertian PTEBT
Pengetahuan Tardisonal : karya intelektual di bidang pengetahuan & teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, & dipelihara oleh komunitas masyarakat lokal/adat
Ekspersi Budaya tradisional : karya intelektual di bidang seni termasuk ekspersi sastra yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, & dipelihara oleh komunitas masyarakat lokal/adat
upaya perlindungan PTEBT, yaitu:
melalui non-HKI : UU cagar budaya (UU no.5 thn 1992)
Hukum adat
RUU kebudayaan
RUU PTEBT????
melalui HKI :
UU no.28 tahun 2014 tentang hak cipta
UU no.14 tahun 2001 tentang paten
UU no.15 tahun 2001 tentang merk
UU no.30 tahun 2000 tentang rahasia dagang
UU no.31 tahun 2000 tentang desain industri
UU no.32 tahun 2000 tentang DTLST (desain Tata Letak sirkuit Terpadu)
UU no.29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman
UU no.5 tahun 1999 tentang larangan usaha praktek monopoli & persaingan usaha tidak sehat
pengaturan tentang Ekspresi Budaya Tradisional dalam UU hak cipta (pasal 38 UU no.28 thn 2014)
-hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara
-negara wajib menginventarisasi, menjaga & memelihara ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
-penggunaan ekspresi budaya tradisonal sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya
-ketentuan lebih lanjut mengenai hak cipta yang dipegang oleh negara atas ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah
2. Hak Merk
Apa itu merk? merk -> tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda & digunakan untuk kegiatan perdagangan barang/jasa
Pengertian Merk
Merk adalah tanda berupa susunan kata/slogan & foto
Daya Pembeda
- daya pembeda dalam suatu merk bertujuan membedakan antara produk yang satu dengan produk yang lain termasuk membedakan asal produk tersebut
Hak atas merk
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam daftar umum merk
merk terdaftar dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan merk sendiri atau memeberi izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (pasal 3 UU no.15/2001)
hak merk memiliki perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak penerimaan merk & jangka waktu perlindungan merk dapat diperpanjang (pasal 28 UU no.15/2001)
Fungsi merk : tanda pengenal barang/jasa yang diproduksi atau diperdagangkan
alat promosi
jaminan atas kualitas barang/jasa
menunjukkan asal barang/jasa
Alasan perusahaan melakukan pendaftaran merk:
-hak eksklusif dalam pasar/ekspor
-posisi market yang kuat
-pengembalian investasi
-kesempatan untuk melisensi/menjual
-meningkatkan kekuatan dalam bernegosasi
-memberi image yang positif bagi perusahaan
-meningkatkan kesempatan untuk memperoleh konsumen dari produk/jasa
Kerugian peusahaan tidak mendaftarkan merk:
-pendapatan lebih rendah
-kurang loyal konsumen terhadap barang (tanpa merk)
-kesulitan dalam pemasaran & pengiklanan produk/jasa di dalam maupun luar negeri
-kesulitan dalam penegakkan hak
ada kegagalan dalam membuat merk hingga berujung penolakan merk terhadap produk/jasa menurut UU no.15/2001 :
pasal 4 : pemohon meniru/menjiplak merk pihak lain demi kepentingan usaha
pasal 5a : pertentangan dengan UU berlaku, agama, ketertiban umum
5b : tidak memiliki daya pembeda
5d : keterangan yang berkaitan dengan barang/jasa yang dimohonkan pendaftaran
kriteria ; menerangkan jumlah, rasa, ukuran, jenis barang
berikut ini prodesur pendaftaran merk dilihat pada gambar di bawah ini:
Penyelesaian sengketa di bidang merk:
-gugatan pembatalan merk
-penghapusan merk terdaftar
-gugatan pelanggaran merk
-tindak pidana
-penyelesaian sengketa di luar pengadilan
2. Paten
Paten -> hak eksklusif diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi
Invensi -> ide inventor yang dituangkan saat kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk/proses/penyempurnaan & pengembangan produk/proses
Paten -> invensi di bidang teknologi yang merupakan solusi suatu masalah
syarat : baru, langkah inventif, keterangan dalam industri
Inventor -> seorang sendiri/beberapa orang bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan dalam
kegiatan menghasilkan invensi
Jenis paten : paten biasa & paten sederhana
pemohon -> pihak yang mengajukan permohonan paten. pemohon berupa orang/badan hukum seperti
perusahaan berbadan hukum
Paten sederhana
Invensi berupa produk/alat yang baru & punya nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk,
konfigurasi, konstruksi/komponen dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana
invensi tidak mencakup kreasi estetika, skema, aturan & metode mengenai program komputer, presentasi mengenai suatu informasi, aturan & metode untuk melakukan kegiatan bisnis permainan kegiatan yang melibatkan kegiatan mental
sistem perlidungan paten di Indonesia:
- Fist to fide - Full substantif examination
- Atas dasar permohonan -Perlindungan berdasarkan teritorial
Pengalihan hak paten : pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
Hak Desain Industri
Hak Desain Industri -> hak ekslusif yang diberikan oleg h negara kepada pendesain atas hasil karyanya
selama waktu tertentu (10 tahun) melaksanakan sendiri / memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut
(pasal 1 ayat 5 UU no.31 thn 2000)
Waktu tepat untuk mendaftar????
diingatkan kita menganut sistem "kebaruan", maka pendaftaran hak desain industri harus dilakukan sebelum dipasarkan
jika dipublikasi / digunakan sebelum diajukan pendaftaran, maka permohonan desain industri akan ditolak karena tidak baru, kecuali publikasi pada pameran resmi / digunakan untuk kepentingan penelitian & pendidikan paling lama 6 bulan sebelum tanggal penerimaan permohonan (pasal 3 UU no.31 thn 2000)
Perlindungan desain industri
- Kreasi desain industri memberikan kesan estesis (pasal 1 UU no.31 thn 2000)
- Kreasi desain industri dapat dilihat dengan kasat mata
- Kreasi desain industri dapat diterapkan pada produk industri & kerajinan tangan (pasal 1 UU no.31 thn 2000)
- Kreasi desain industri baru (pasal 2 (1) UU no. 31 thn 2000)
- Kreasi desain industri tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berlaku, ketertiban umum, agama / kesusilaan (pasal 4 UU no.31 thn 2000)
memenuhi persyaratan administrasi / formalitas
pasal 11, 13, 14, 15, 16, 17, 19(1) UU no. 31 thn 2000
Tidak ditarik permohonan karena memenuhi persyaratan permohonan (pasal 20(1)) & pemohon tidak menarik permohonannya (pasal 21 UU no. 31 thn 2000)
DTLST (Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu)
Desain Tata Letak
- kreasi berupa rancangan peletakan 3 dimensi dari berbagai elemen sekurang-kurangnya 1 elemen adalah elemen aktif serta sebagian / seluruh interkoneksi dalam sirkuit terpadu, persiapan pembuatan sirkuit terpadu
Sirkuit Terpadu
- produk dalam bentuk jadi / setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya 1 elemen adalah elemen aktif yang sebagian / seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor -> fungsi elektronik
Perlindungan DTLST
Orsinil -> benar-benar merupakan karya mandiri pendesain (para pendesain)
Cara memperoleh hak DTLST
- diberikan atas dasar permohonan
- proses pendaftaran cukup singkat, yaitu 2 bulan sejak dipenuhi persyaratan, kemudian DitJen HKI mengeluarkan sertifikat DTLST (pasal 21)
Jangka waktu perlindungan, 10 tahun sejak didaftarakan / sejak pertama kali dieksploitasi (pasal 4)
Pelanggaran hak DTLST
barang siapa dengan sengaja / tidak sengaja melakukan salah satu perbuatan hak dari pemegang hak DTLST, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor / mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat hak DTLST diancam hukuman : PENJARA PALING LAMA 3 TAHUN / DENDA PALING BANYAK RP 300 JUTA.
Catatan:
HKI terdiri dari PTEBT (komunal), hak Cipta (personal) -> seni, sastra, ilmu pengetahuan serta hak Kekayaan Industri -> paten, merk, desain industri, DTLST, rahasia dagang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar